Selasa, 12 Mei 2009

TUGAS II ETIKA PROFESI

TUGAS II

MATA KULIAH
ETIKA PROFESI

DINI JANNINETY

07110083



TEKNIK KOMPUTER JARINGAN DAN WEB

POLITEKNIK NEGERI PADANG




JUDUL

Pentingnya Kode Etik Profesi





KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat karunia-Nya saya dapat menyusun tugas ini. Tugas ini dibuat berdasarkan referensi yang di dapatkan dan di susun secara sederhana dengan tujuan agar dapat mengetahui lebih dalam lagi mengenai Etika Profesi.

Oleh karena itu betapa baiknya jika kita mengulas lebih dalam lagi mengenai Etika Profesi. Etika Profesi merupakan tata cara atau sopan santun dalam berprofesi, karena tidak hanya dalam kehidupan saja kita harus bersopan santun. Dalam bekerja pun kita juga harus bersopan santun.

Dan oleh sebab itu saya sangat berharap apa yang telah disusun ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Namun dibalik harapan ini saya sadar bahwa makalah ini masih belum sempurna. Apabila masih ada kekurangan dalam makalah ini harap maklum, karena saya masih dalam pembelajaran dan masih perlu banyak mendapatkan bimbingan.

Akhirnya saya tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Etika Profesi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk belajar dan berlatih membuat tugas yang baik dan menarik untuk di baca serta di pelajari.



Solok , Mei 2009

PENULIS




Pentingnya Kode Etik Profesi


1. Apa itu Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan masalahnya berdasarkan kekuasaannya sendiri.

Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.

Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

Ø Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Ø Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi,
Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.

Ø Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau Perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.

Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, jika dalam diri elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.


2. Bagaimana kalau Kode Etik Profesi Dilanggar?

Kalau sedandainya kode etik profesi itu dilanggar, maka akan berpotensi menimbulkan berbagai macam kerugian. Baik kerugian dari pihak Instansi atau pada diri pelanggar itu sendiri.

Sanksi bagi pelanggar kode etik profesi :

a. Sanksi Moral

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus pelanggar kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu, karena tujuannya mencegah terjadinya perilaku tidak etis, seringkali kode etik itu juga berisikan ketentuan-ketentuan profesonal. Seperti kewajiban melapor jika ketahuan ada teman yang melanggar kode etik. Tetapi dalam praktek sehari-hari hal ini tidak berjalan baik. Karena rasa solidaritas yang kuat dalam anggota profesi. Mereka merasa segan untuk melaporkan temannya yang berbuat salah.

Sehingga pelanggaran terhadap kode etik profesi tidak ditindak lanjuti. Yang nantinya akan menyebabkan kepercayaan masyarakat atas prosionalisme keahlian mereka pun (baik Instansi maupun Pelanggar) akan diragukan. Sehingga tidak banyak orang yang ingin memakai jasa mereka dan tujuan etika profesi yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi diatas pertimbangan-pertimbangan lain tidak akan tercapai dengan baik.

.

3. Bagaimana kalau Tidak ada Kode Etik Profesi?

Kalau seandainya kode etik perofesi tidak diterapkan atau ditiadakan, maka bisa berpotensi bahwa setiap orang yang bekerja bisa saja bekerja asal-asalan. Karena tidak ada suatu aturan yang mengatur cara kerja mereka. Mereka bisa bertindak melenceng dari apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka. Sehingga pekerjaan yang dilakukannya tidak akan terselesaikan tepat waktu dan hasilnya juga tidak memuaskan.




DAFTAR PUSTAKA


http://www.IdeBagus.com

http://www.google.co.id

http://www.batan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar